Menurut
UU No. 25 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari pengertian diatas sehingga dapat
Langganan:
Komentar (Atom)

